Rapat Umum Pemegang Saham

Rapat Umum Pemegang Saham

Tata Kelola

Rapat Umum Pemegang Saham: Otoritas Tertinggi Perseroan

Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) merupakan organ tertinggi Perseroan yang memegang kewenangan eksklusif di luar yang didelegasikan kepada Direksi dan Dewan Komisaris, sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar Perseroan.Bagian berikut menyajikan informasi dan rangkaian kegiatan terkait pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi Perseroan yang mencerminkan keterlibatan pemegang saham dalam arah strategis dan tata kelola perusahaan.

2025

JADWAL & TATA ACARA PEMBAGIAN DIVIDEN

10 Jun

Erajaya Plaza, Jl. Bandengan Selatan No. 19 - 20, Pekojan - Tambora, Jakarta Barat

download

Pengumuman RUPST & RUPSLB 2025

10 Jun

Erajaya Plaza, Jl. Bandengan Selatan No. 19 - 20, Pekojan - Tambora, Jakarta Barat

download