Rapat Umum Pemegang Saham
Tata Kelola
APA INI?
Rapat Umum Pemegang Saham: Otoritas Tertinggi Perseroan
Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) merupakan organ tertinggi Perseroan yang memegang kewenangan eksklusif di luar yang didelegasikan kepada Direksi dan Dewan Komisaris, sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar Perseroan.Bagian berikut menyajikan informasi dan rangkaian kegiatan terkait pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi Perseroan yang mencerminkan keterlibatan pemegang saham dalam arah strategis dan tata kelola perusahaan.