Tata Kelola Perusahaan
Tata Kelola
Pendekatan Kami terhadap Tata Kelola Perusahaan
Bagi Erajaya, tata kelola perusahaan yang baik merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari cara Perseroan menjalankan bisnis dan menjadi landasan penting dalam menjaga kesinambungan serta keberlanjutan Erajaya Group. Penerapan tata kelola yang baik diwujudkan melalui kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, pengelolaan risiko yang terukur, serta penguatan hubungan yang konstruktif dengan seluruh pemangku kepentingan.Dalam membangun bisnis yang berkelanjutan, Perseroan meyakini pentingnya memiliki portofolio usaha yang sehat dan bertanggung jawab. Sebagai entitas korporasi, Erajaya menyadari bahwa penciptaan nilai tidak dilakukan secara sendiri, melainkan melalui kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk memberikan dampak positif yang berkelanjutan bagi masyarakat.Sejalan dengan komitmen tersebut, Erajaya menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dengan menjunjung tinggi nilai transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan kewajaran sebagai fondasi dalam membangun kepercayaan dan menciptakan nilai jangka panjang.
Dewan Komisaris
Melalui fungsi pengawasan yang dijalankan secara independen dan berkesinambungan, Dewan Komisaris memastikan bahwa arah dan pelaksanaan pengelolaan Perseroan mencerminkan prinsip kehati-hatian, kepatuhan terhadap Anggaran Dasar dan regulasi, serta nilai-nilai tata kelola yang baik, sebagai dasar dalam membangun kredibilitas dan kepercayaan pemangku kepentingan.
Komposisi Dewan Komisaris
Nama
Jabatan
Masa Jabatan
Alexander Halim Kusuma
Komisaris Utama
2025 - 2030
Richard Halim Kusuma
Komisaris
2025 - 2030
Richard M. Harjani
Komisaris
2025 - 2030
Andreas Harun Djumadi
Komisaris
2025 - 2030
I Gusti Putu Suryawirawan
Komisaris Independen
2025 - 2030
Dasar Hukum Pengangkatan
Pembentukan dan pengangkatan Dewan Komisaris Perseroan berlandaskan Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 mengenai Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
Rapat Dewan Komisaris
Rapat Dewan Komisaris dapat diselenggarakan setiap saat apabila dipandang perlu, atas permintaan satu atau lebih anggota Dewan Komisaris dengan mencantumkan agenda rapat yang akan dibahas. Guna memastikan keteraturan serta efektivitas pelaksanaan fungsi pengawasan, Dewan Komisaris juga menetapkan jadwal rapat secara berkala.
Rapat Dewan Komisaris yang dilaksanakan secara terjadwal meliputi:
- Rapat Dewan Komisaris yang diselenggarakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setiap 2 (dua) bulan; dan
- Rapat gabungan Dewan Komisaris dan Direksi yang diselenggarakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setiap 4 (empat) bulan.
Rapat Dewan Komisaris dinyatakan sah dan berwenang mengambil keputusan yang mengikat apabila dihadiri atau diwakili oleh lebih dari ½ (satu per dua) dari jumlah anggota Dewan Komisaris.
Direksi
Direksi bertanggung jawab secara kolektif dalam mengelola dan mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar proses peradilan. Dalam menjalankan mandatnya, Direksi mengedepankan kepentingan Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan perusahaan, dengan tetap mematuhi Anggaran Dasar serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seluruh pelaksanaan tugas dan kewenangan Direksi dipertanggungjawabkan kepada RUPS sebagai wujud akuntabilitas dan penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Komposisi Dewan Direksi
Nama
Jabatan
Masa Jabatan
Budiarto Halim
Direktur Utama
2025 - 2030
Hasan Aula
Wakil Direktur Utama
2025 - 2030
Joy Wahjudi
Wakil Direktur Utama
2025 - 2030
Sintawati Halim
Direktur
2025 - 2030
Sim Chee Ping
Direktur
2025 - 2030
Djohan Sutanto
Direktur
2025 - 2030
Jong Woon Kim
Direktur
2025 - 2030
Patrick Adhiatmadja
Direktur
2025 - 2030
Dasar Hukum Pengangkatan
Pembentukan dan pengangkatan Direksi Perseroan berlandaskan Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 mengenai Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
Rapat Direksi
Rapat Direksi dapat diselenggarakan sewaktu-waktu apabila dipandang perlu, atas permintaan satu atau lebih anggota Direksi atau atas permintaan Dewan Komisaris, dengan mencantumkan agenda yang akan dibahas. Untuk menjamin keteraturan dan efektivitas tata kelola, Direksi juga menetapkan jadwal rapat secara berkala.
Rapat Direksi yang diselenggarakan secara terjadwal meliputi:
- Rapat Direksi, yang dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali setiap bulan; dan
- Rapat gabungan Direksi dan Dewan Komisaris, yang dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan.
Rapat Direksi dinyatakan sah dan berwenang mengambil keputusan yang mengikat apabila dihadiri oleh lebih dari ½ (satu per dua) dari jumlah anggota Direksi.
Komite Audit
Komite Perseroan didukung oleh para profesional dengan keahlian khusus guna memperkuat penerapan tata kelola perusahaan yang baik. Melalui peran dan tanggung jawab masing-masing, komite memastikan terjaganya transparansi, akuntabilitas, serta pengawasan yang efektif dalam bidang keuangan, manajemen risiko, dan keberlanjutan.
Komposisi Komite Audit
Nama
Jabatan
Masa Jabatan
Jhon Piter Halomoan Situmorang
Anggota Komite Audit
2025 - 2030
Khoe Minhari Hadikusuma
Anggota Komite Audit
2025 - 2030
I Gusti Putu Suryawirawan
Komisaris Independen
2025 - 2030
Dasar Pembentukan Komite Audit
Keanggotaan Komite Audit ditetapkan dan dapat diberhentikan oleh Dewan Komisaris sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pernyataan Independensi
Seluruh anggota Komite Audit berkomitmen untuk:
- Menjunjung tinggi prinsip GCG dengan bersikap objektif, profesional, dan independen dalam menjalankan tugasnya.
- Tidak mengambil keputusan di bawah tekanan dan intervensi dari pihak manapun dan menghindari setiap potensi benturan kepentingan.
Seluruh anggota Komite Audit tidak memiliki hubungan afiliasi baik secara kekeluargaan maupun hubungan bisnis dengan anggota Dewan Komisaris, Direksi dan Pemegang Saham Utama dan/atau Pengendali.
Sekretaris Perusahaan
Sekretaris Perusahaan merupakan organ pendukung Direksi yang dibentuk untuk memberikan dukungan strategis dan bertanggung jawab langsung kepada Direksi, khususnya dalam memastikan kepatuhan Perseroan terhadap ketentuan pasar modal yang berlaku, menjaga kualitas dan ketepatan waktu pelaporan serta keterbukaan informasi, serta menjalankan peran sebagai penghubung utama antara Perseroan dengan pemegang saham, regulator, dan pemangku kepentingan eksternal lainnya.
Komposisi Sekretaris Perusahaan
Nama
Jabatan
Masa Jabatan
Amelia Allen
Sekretaris Perusahaan
2025 - 2030
Dasar Pengangkatan Sekretaris Perusahaan
Pengangkatan Sekretaris Perusahaan dilakukan untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal serta sebagai bagian dari penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Sekretaris Perusahaan diangkat oleh Direksi dan bertanggung jawab langsung kepada Direksi dalam melaksanakan fungsi kepatuhan terhadap peraturan pasar modal, keterbukaan informasi, serta sebagai penghubung antara Perseroan dengan Otoritas Jasa Keuangan, pemegang saham, dan pemangku kepentingan lainnya. Peran Sekretaris Perusahaan diharapkan dapat mendukung terciptanya pengelolaan Perseroan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ruang Lingkup Tugas Sekretaris Perusahaan
- Memantau perkembangan regulasi pasar modal dan memastikan kepatuhan Perseroan terhadap ketentuan yang berlaku sebagai bagian dari komitmen terhadap tata kelola yang berkelanjutan.
- Memberikan masukan strategis kepada Direksi dan Dewan Komisaris guna memperkuat praktik kepatuhan, transparansi, dan akuntabilitas perusahaan.
- Mendukung implementasi prinsip tata kelola perusahaan yang baik melalui:
- Pengelolaan keterbukaan informasi yang andal dan mudah diakses publik;
- Penyampaian laporan kepada OJK secara tepat waktu dan bertanggung jawab;
- Penyelenggaraan dan dokumentasi RUPS serta rapat Direksi dan/atau Dewan Komisaris yang tertib dan transparan;
- Fasilitasi program orientasi bagi anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris baru untuk memastikan kesinambungan tata kelola.
Berperan sebagai penghubung antara Perseroan, pemegang saham, regulator, dan pemangku kepentingan lainnya guna mendorong keterlibatan yang konstruktif dan berkelanjutan.
Audit Internal
Audit Internal merupakan fungsi pendukung Direksi yang berperan secara independen dan objektif dalam menjalankan kegiatan assurance dan konsultasi guna menciptakan nilai tambah bagi Perseroan. Melalui pendekatan yang sistematis dan terstruktur, Audit Internal membantu Perseroan dalam mencapai tujuan strategisnya dengan mengevaluasi serta meningkatkan efektivitas pengendalian internal, penerapan tata kelola perusahaan, dan manajemen risiko secara berkelanjutan.
Komposisi Audit Internal
Nama
Jabatan
Masa Jabatan
Hendra Wijaya
Kepala Unit Internal Audit
2025 - 2030
Dasar Pengangkatan Audit Internal
Pembentukan dan pengangkatan fungsi Audit Internal Perseroan dilakukan oleh Direksi dengan persetujuan Dewan Komisaris, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal. Audit Internal dibentuk untuk mendukung penerapan tata kelola perusahaan yang baik melalui pelaksanaan fungsi pengawasan yang independen dan objektif, serta untuk memastikan efektivitas pengendalian internal, manajemen risiko, dan kepatuhan Perseroan terhadap peraturan yang berlaku.
Ruang Lingkup Tugas Audit Internal
- Menyusun dan melaksanakan Rencana Audit Tahunan secara terukur dan berbasis risiko.
- Menilai kecukupan dan efektivitas sistem pengendalian internal serta kepatuhan terhadap kebijakan Perseroan.
- Melakukan evaluasi independen atas efisiensi dan efektivitas fungsi keuangan, operasional, teknologi informasi, dan aktivitas utama lainnya.
- Menyampaikan rekomendasi perbaikan serta pandangan yang objektif kepada manajemen di seluruh tingkatan.
- Menyusun dan menyampaikan laporan hasil audit kepada Direksi dan Dewan Komisaris.
- Memantau dan melaporkan tindak lanjut atas rekomendasi audit untuk memastikan perbaikan yang berkelanjutan.
- Berkoordinasi secara efektif dengan Komite Audit dalam pelaksanaan fungsi pengawasan.
- Melaksanakan program penjaminan dan peningkatan kualitas audit internal.
Melakukan audit khusus apabila diperlukan sesuai dengan kebutuhan Perseroan.
Piagam Audit Internal
Audit Internal memiliki Piagam Audit Internal sebagai pedoman kerja dalam melaksanakan tugasnya. Piagam Audit Internal terakhir diperbarui pada 24 September 2018 dan dievaluasi setiap tahun untuk disesuaikan dengan perkembangan peraturan yang berlaku.